JAKARTA, Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP beralih dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan ke Departemen Keuangan. Ini dilakukan agar kebutuhan tenaga akuntan di Departemen Keuangan dan departemen teknis lain bisa dipenuhi dalam waktu dekat, sehingga laporan keuangan pemerintah pusat bisa lolos dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang baru mengenai sistem pengendalian keuangan, pemerintah akan menempatkan BPKP kembali ke bawah Depkeu, sebelumnya ada di bawah Menpan. Dalam artian ini seperti hubungan koordinasi BPS (Badan Pusat Statistik) dengan Bappenas," ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (23/7) saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR.
Menurut Dia, BPKP sudah diminta menyiapkan tim khusus untuk mempersiapkan penggabungan kembali dengan Depkeu. Status BPKP di Depkeu akan tetap sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada presiden. Namun, dalam pendanaan dan pembinaannya, BPKP akan menginduk ke Depkeu.
"Meski demikian, BPKP tetap independen dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Kami tidak akan mengintervensi. Depkeu dianggap lebih tepat karena secara alamiah, BPKP lebih dekat ke Depkeu," ujar Sri Mulyani.
Penggabungan BPKP ke Depkeu merupakan pelaksanaan dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah menambah tenaga akuntan agar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) semakin baik. Salah satu cara menambah akuntan berkualitas adalah dengan memanfaatkan tenaga yang ada di BPKP.
Saat ini ada sekitar 22.399 satuan kerja (dulu pemimpin proyek) di seluruh kementerian dan lembaga nondepartemen yang membutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan akuntansi. Setiap satuan kerja membutuhkan satu akuntan, sehingga total tenaga akuntan yang dibutuhkan adalah 22.399 orang. Tanpa perbaikan LKPP maka data keuangan yang dimiliki pemerintah sulit dijadikan dasar pijakan dalam pengambilan keputusan.
Anggota Komisi XI, Teuku Mohammad Nurlif mengatakan, BPKP merupakan bagian internal pemerintah yang memiliki tugas penting sebagai pendeteksi kelemahan pada sistem keuangan dan memperbaikinya sebelum dilaporkan ke BPK untuk diaudit. Atas dasar itu, BPKP akan memberikan fungsi yang lebih maksimal jika berada di bawah koordinasi Depkeu.
"Pengalihan BPKP ini perlu untuk memastikan tidak ada lagi pengelola keuangan negara yang tidak faham akuntansi. Bukan hanya itu, pengalihan ini juga merupakan upaya untuk menutup kebutuhan-kebutuhan yang minimal, sehingga harus ada target pada tahun tertentu seluruh tenaga pembukuan adalah lulusan S1 atau D3," tuturnya.
sumber ; kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar